Dipancing Jebakan Uang Rp500 Ribu, Penipu Tertangkap
SRAGEN — Aparat Polsek Kedawung, Sragen, meringkus tersangka penipuan atau penggelapan motor, Japarudin (35), warga Prapatan RT 002/RW 002, Desa Seloromo, Jenawi, Karanganyar, Jawa Tengah dengan menempatkan umpan Rp500 ribu.
Kapolsek Kedawung AKP Suhardi mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo waktu dihubungi, Senin 4 Januari mengemukakan pengungkapan masalah ini bermula waktu tersangka datang ke Salon Fadilla yang terdapat di Dukuh Sidodadi, Desa Mojodoyong, Kecamatan Kedawung, Cirebon, Jawa Barat pada Kamis 24 Desember 2015 lantas.
Tersangka bersua dengan yang memiliki salon, yaitu Martiniaswin Fadilla Adwin, 26, warga Karangrejo RT 001/RW 003, Desa Karangrejo, Kecamatan Kerjo, Karanganyar.
Tersangka pada awal mulanya menghubungi Puput yg tidak lain bekas pacar Martiniaswin. Japarudin meminjam motor korban dengan mengatasnamakan Puput. Walau sebenarnya Puput ada diluar negeri.
“Tersangka pinjam motor baru ini dengan argumen untuk mengatur sertifikat. Korban yakin demikian saja. Korban menyerahkan motor Honda Vario 125 berpelat nomer AD 4047 AGE buatan 2015 komplit dengan surat sinyal nomer kendaraan (STNK), ” kata Kapolsek.
Korban kuatir lantaran tersangka tidak selekasnya kembalikan motornya. Hingga sepekan korban berupaya mencari ke tempat tinggal serta selalu menghubungi tersangka namun motor terus tak dikembalikan.
“Akhirnya, korban memancing tersangka dengan iming-iming duit Rp500. 000. Bila ingin kembalikan motornya bakal diberi duit ini. Awalannya tak ada tanggapan. Sesudah sekian hari, tersangka juga ingin datang kembalikan motornya dengan harapan bisa duit, ” ungkap dia.
Suhardi menuturkan aparat telah mengintai tersangka yang bakal kembalikan motor. Demikian hingga di tempat dekat Salon Fadillah, kata dia, polisi segera meringkus tersangka.
“Dia lalu digelandang ke Mapolsek Sragen untuk sistem selanjutnya. Tersangka itu tak terang tempat tinggalnya. Alamat yang digunakan adalah alamat lama. Saat ini tersangka dititipkan di penjara Mapolres Sragen untuk sistem selanjutnya. Kami bakal menjerat tersangka dengan Pasal 378/372 KUHP dengan ancaman hukuman optimal empat th., ” jelas dia.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment