Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

Cinta Tak Direstui, Angga Nekad Habisi Nyawa Mertua


SURABAYA - Dikarenakan cinta tidak disetujui, seseorang pria bernama Angga, warga Jalan Barata Jaya, Kota Surabaya, Jawa Timur nekat menghabisi nyawa mertuanya bernama Murni (50).

Selesai dibunuh, jasad Murni bahkan juga dibuang pelaku di Lokasi Desa Ludug, Tretes, Pasuruan pada 29 Desember 2015. Masalah itu sukses disibak oleh Polrestabes Surabaya sesudah bekerja bersama dengan Polsek Prigen.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanette menyampaikan, momen itu berawal dari cinta yang tidak disetujui oleh korban. Di ketahui, pelaku menjalin asmara dengan anak korban berinisial VV mulai sejak dua th. silam.

Keduanya bahkan juga pernah lakukan jalinan seperti suami istri sampai VV hamil. Pada akhirnya, tersangka serta korban pernah dinikahkan walau dengan cara siri. Pasalnya, waktu ini tersangka di ketahui sudah mempunyai istri serta anak dari perkawinan pada awal mulanya. Pada korban, tersangka berjanji bakal jadikan VV juga sebagai istri yang sah sesudah menceraikan istri pertamanya.

Tetapi, walau sudah resmi bercerai dari istri pada awal mulanya. Rupanya, korban ingkar janji dengan tidak ingin menikahkan VV dengan cara resmi dengan pelaku. Tersangka serta korban lalu menyetujui untuk mengadakan pertemuan di Jalan Kertajaya, Surabaya atau tepatnya di lokasi Pasar Manyar manfaat mengulas hal itu.

Tersangka lalu menyepakati pertemuan itu serta menjemput korban memakai suatu mobil untuk menuju tempat itu. Didalam mobil, keduanya ikut serta adu mulut sampai tersangka naik pitam serta membenturkan kepala korban ke dashboard mobil. Tidak hingga disitu, tersangka juga mencekik leher korban sampai tewas.

Dari penyelidikkan kepolisian, sesudah berlangsung pembunuhan ini, tersangka pernah membawa jasad korban ke Lamongan untuk dibuang. Bahkan juga, di Lamongan pelaku pernah ganti baju korban.

 " Pernah ada gagasan dibuang di Lamongan, tetapi batal sampai pada akhirnya jasad korban dibawa ke Tretes serta membuangnya disana, " kata Takdir, Senin (3/1/2016).

Waktu rekontruksi pembunuhan, tersangka mengakui sakit hati lantaran mertuanya ingkar janji untuk menikahkan anaknya dengan pelaku. Diluar itu, korban juga melarang hak asuh anak hasil hubungan dengan VV.

 " Saya telah dua th. jalinan sama anaknya hingga mempunyai anak laki-laki, " akunya.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KHUP perihal pembunuhan merencanakan, sub 338 KUHP, sub 365 ayat (3) KUHP, perihal perampasan beberapa barang punya korban. Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau 20 th. penjara.


No comments:

Post a Comment