Bocah 10 Tahun Ahli Curi Motor di Bengkulu
BENGKULU - Deretan Polres Kota Bengkulu, Propinsi Bengkulu, sukses membekuk 10 pelaku terduga jaringan spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor). Dari 10 pelaku itu, dua salah satunya masih tetap dibawah usia.
Mengenai inisial pelaku, yaitu, RS, MK, AS, RI, AY, HS, FI, RR, EO serta YA. Dari tangan beberapa pelaku polisi sukses mengamankan 7 unit sepeda motor, dengan beragam merk serta satu buah kunci letter, yang disangka jadikan alat untuk mengambil sepeda motor.
''Dari 10 pelaku dua salah satunya berinisial EO berusia 10 th. serta YA yang masih tetap anak-anak, '' kata Kapolres Kota Bengkulu AKBP, Ardian Indra Nurinta, Selasa (19/1/2016).
Ardian menyampaikan, 10 terduga pelaku curanmor sudah beraksi di 18 Tempat Peristiwa Perkara (TKP) dalam Kota Bengkulu. Dalam aksinya, kata Ardian, pelaku pada awal mulanya mengintai terlebih dulu sepeda motor punya korban yang terparkir di depan tempat tinggal, dalam garasi atau tempat yang lain.
''Pelaku telah beraksi di 18 TKP, serta sepeda motor yang dicuri pelaku telah di jual. Pelaku dipakai Pasal 363 ayat 1 KUHP, '' terang Ardian.
Untuk sistem pelaku yang masih tetap dibawah usia, jelas Ardian, masih tetap selalu dilanjutkan prosesnya karena dua pelaku disangka telah ikut serta tiga kali tindakan curanmor.
Diluar itu, lebih dia, hasil pencurian dipakai untuk pelaku berfoya-foya, yang mana sepeda motor di jual seharga Rp2 juta sampai Rp3 juta per unit.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment