Bandar Judi Togel di Kebon Jeruk Diringkus Polisi
JAKARTA - Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat sukses membekuk bandar judi togel berinisial MN (35) di Jalan Raya Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu, 2 Desember 2015.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto menuturkan, berdasar pada info warga, di daerah Jalan Raya Kebon Jeruk marak berlangsung peredaran judi type togel, atas laporan itu pihaknya segera menerjunkan pasukan ke TKP.
" Unit Reskrim Polres Jakarta Barat turunkan tim untuk lakukan penyelidikan di TKP. Sesudah mencermati gerak gerik sasarannya lalu dikerjakan penggeledahan pada tersangka MN, " tutur Didik dalam info resminya di Jakarta, Minggu (3/1/2016).
Atas penggeledahan itu, pihak kepolisian juga sukses mengamankan beberapa tanda bukti berbentuk beberapa duit tunai, satu buah handphone, serta satu lembar rekapan pemasangan togel.
" Pelaku di ketahui jadi pengecer judi togel lantaran telah lama menganggur, " katanya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam th. penjara atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment