Astaga, Ratusan Perusahaan Tambang di Jateng Tak Pernah Bayar Pajak
SEMARANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah temukan seratusan perusahaan tambang karst (kapur) di wilayahnya yg tidak pernah membayar pajak. Kepala Kantor Lokasi DJP Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto, menyebutkan disebabkan tingkah perusahaan-perusahaan tambang ini negara dirugikan sampai miliar rupiah.
" Ada 121 perusahaan yang lakukan penggalian tambang karst (kapur) yang nyatanya belum membayar pajak, " kata Dasto di Dirjen Pajak Jawa Tengah, Semarang, Jumat (8/1/2015).
Dasto merahasiakan bebrapa detil perusahaan tambang itu. Walau demikian, ia menyatakan pada 2016 seluruhnya perusahaan tambang di Jawa Tengah harus membayar pajak.
" Saat ini tengah kita bina. Siapa saja di lokasi kita yang mengeruk hasil bumi, laut, dsb, bila bisa pendapatan harus bayar pajak, " tegas Dasto.
Disebabkan banyak harus pajak baik perusahaan ataupun pribadi yg tidak bayar pajak, realisasi penerimaan pajak di Jawa Tengah melenceng dari tujuan.
" Tujuan penerimaan 2015 sebesar Rp28, 09 triliun. Realisasi penerimaan hingga akhir th. 2015 meraih Rp23, 45 triliun atau cuma 83, 47 %, " tutur Dasto menyatakan.
Diluar perusahaan tambang karst, kata Dasto, ada beberapa ribu calon harus pajak atau harus pajak yg tidak teratur bayar pajak di tiap-tiap Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah.
" Bahkan juga di satu Kabupaten atau Kota, kita peroleh 11 beberapa ribu yang telah tercatat harus pajak namun tak pernah setor pajak, " ungkap Dasto.
Walau demikian, Dasto mengklaim jumlah harus pajak yang tercatat pada 2015 alami penambahan penting. " Hingga akhir 2015 ada 1, 3 juta harus pajak. Naik 12 % dari 2014 yang sejumlah 1, 1 juta harus pajak, " tegas Dasto.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment