5.000 Warga Aceh Belum Miliki Buku Nikah
LHOKSEUMAWE - Kurang lebih 5. 000 warga di Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh, belum mempunyai buku nikah hingga kesusahan saat mengatur beragam administrasi.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Utara Zulkifli Idris, Sabtu (2/1/2015), menyampaikan pemicunya mereka menikah waktu Aceh masih tetap dirundung perseteruan.
" Waktu Aceh masih tetap dirundung perseteruan, banyak warga yg tidak berani untuk bikin buku nikah hingga cuma dinikahkan oleh kadi di semasing tempat, " tutur Zulkifli.
Ia memberikan, 5. 000 warga itu adalah pasangan yang menikah dengan cara sah waktu Aceh masih tetap dirundung perseteruan, hingga butuh dibantu untuk lakukan sidang isbat, supaya dapat dikeluarkan buku nikah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara belum menganggarkan penyelenggaraan sidang isbat. Mengakibatkan, untuk kepala keluarga yang belum mempunyai buku nikah, terasa susah untuk mengatur beragam administrasi.
" Untuk pasangan yang belum mempunyai buku nikah itu, mesti dibantu sidang isbatnya, " papar Zulkifli.
Disamping itu, Sekretaris Relawan Wanita Untuk Keadilan (RPUK) Leila Juari mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mempunyai service terpadu untuk pengadaan akta nikah serta akta kelahiran untuk pasangan suami istri.
Diluar itu, memerlukan kolaborasi pada dinas-dinas berkenaan dengan Kantor Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, supaya dapat memperoleh data-data akurat serta seluruhnya dapat memperoleh buku nikah.
" Kami sangatlah mengharapkan dinas-dinas berkenaan bersinergi dengan Kankemenag Aceh Utara hingga seluruhnya suami-istri mempunyai buku nikah serta dapat dipakai dengan baik, " tutur Leila Juari.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment