Tersangka F Sempat Vakum Geluti Bisnis 'Lendir'
JAKARTA - Tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berinisial F telah lama menggerakkan pekerjaannya juga sebagai mucikari atau mencarikan rekan wanita untuk pria hidung belang sebagai pelanggannya.
Menurut kuasa hukum tersangka F, Osner Johanson Sianipar clientnya itu pernah berhenti untuk menekuni usaha 'lendir' mulai sejak Desember 2014 hingga November 2015.
" F baru. Dahulu pernah, namun Desember 2014 hingga November 2015 dia berhenti, " tutur Osner pada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015).
Menurut Osner, F kembali menekuni usaha prostitusi ini lantaran tertekan permasalahan ekonomi yang menimpa kehidupannya sekarang ini.
" Demikian ada tawaran si F kerjakan lagi lantaran tertekan ekonomi, namun apes lah untuk sekarang ini, " tutupnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment