Teror Rakyat Sendiri, Raja Ini Dipenjara 12 Tahun
EASTERN CAPE – Seseorang Raja dari suku Thembu di Afrika Selatan untuk pertama kalinya dalam histori, dipenjarakan oleh negara sesudah pengadilan mengambil keputusan dianya tak mempunyai kekebalan hukum. Ketuk palu hakim memvonisnya 12 th. kurungan. Saat hukumannya diawali mulai sejak Kamis 31 Desember 2015.
Buyelekhaya Dalindyebo (51) dinyatakan bersalah atas rangkaian teror yang ditujukan pada rakyatnya sendiri. Sepanjang 27 th. bertakhta, sepupu Nelson Mandela itu kerap menculik, lakukan tindak kekerasan sampai pembakaran atas rumah masyarakat suku Thembu. Argumennya, tindakan ini diperlukan juga sebagai bentuk ketegasannya dalam mendisiplinkan rakyatnya.
Disebabkan kesewenang-wenangan ini, ia pernah diadili dengan cara kebiasaan. Tetapi, ia tidak berhasil membela dianya dalam pengadilan kebiasaan itu. Dengan berang, ia menculik satu diantara kerabat perempuannya beserta ke enam anaknya, membakar rumah mereka serta menyerang empat remaja. Satu diantara salah satunya wafat dunia.
" Beberapa korban datang dari kelompok orang-orang miskin di pedesaan, yang tergantung kepadanya. Konstitusi kami tak menyepakati teror yang dikerjakannya. Negara kami yaitu negara demokrasi konstitusional, dimana tiap-tiap orang sama di mata hukum serta mereka yang paling lemah memiliki hak atas perlindungan, " jelas hakim Mahkamah Agung setempat, seperti diambil dari Telegraph, Jumat (1/1/2016).
Raja Dalindyebo mewarisi gelar kerajaan dari ayahnya, Sabata pada th. 1989. Saat ini, sesudah ia dipenjara belum di ketahui sosok pewaris setelah itu atau ia akan terus memerintah dari balik gorden besi. Hal semacam itu akan ditetapkan dalam pengadilan kebiasaan oleh beberapa sesepuh suku Thembu. Mereka meyakinkan, tak ada peringanan hukuman walau ia yaitu seseorang raja.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment