Perpanjangan Konsesi JICT Dinilai Melanggar Undang-Undang
JAKARTA - Perpanjangan kontrak pada Jakarta International Container Terminal (JICT) pada Hutchison Port Holdings (HPH) asal Hong Kong, dinilai sudah meremehkan Undang-Undang (UU) Nomer 17 Th. 2008 perihal Pelayaran.
" Dengan gampang pada prinsipnya menyepakati kita tak dapat membiarkan beberapa cara seperti ini seseorang menteri membiarkan Dirut Pelindo RJ Lino, " tutur anggota Pansus Pelindo II, Masinton Pasaribu, Minggu (6/12/2015).
Politikus PDI Perjuangan ini mengungkap, suatu BUMN tak bisa diposisikan juga sebagai punya pribadi untuk kebutuhan spesifik, terlebih bila seseorang petinggi negara melakukan tindakan dengan sendirinya tanpa ada lihat ketetapan atau ketentuan perundang-undangan yang ada.
Masinton memberikan, ketentuan Dirut Pelindo II RJ Lino dalam perpanjang konsensi JICT pada HPH disangka melangar Undang-Undang Nomer 17 Th. 2008 perihal Pelayaran. Pasalnya, ia disangka meremehkan otoritas pemerintah di pelabuhan juga sebagai regulator saat sebelum berikan konsensi kepasa HPH.
Terutama pada Pasal 28 serta ketetapan 344 mengatakan, dalam perpanjangan konsensi dengan swasta atau asing, PT Pelindo II mesti bikin kontrak dengan pemerintah lewat otoritas pelabuhan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment