Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

Perkosa ABG di Hotel, Khairani Terancam 15 Tahun Penjara


TANJUNGPINANG – Khairani (60), pria lansia (Lanjut usia) yang akrab disapa Haji Hai asal Kabupaten Anambas, akan terancam hukuman 15 th. penjara atas sangkaan perkosaan pada salah seseorang siswi SMP di Letung, Anambas, Kepulauay RIau, yang juga daerah asal pelaku, di Hotel Bintan Nirwana, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu 23 Desember lantas.

Sekarang ini, pelaku masih tetap mendekam dalam sel Mapolsek Bukit Bestari, Tanjungpiang selesai diamankan petugas yang memperoleh laporan dari salah seseorang rekanan korban ketika peristiwa yang memalukan itu.

Disebabkan tindakannya, pelaku bisa dijerat sesuai sama Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomer 23 Th. 2002 perihal Perlindungan Anak jo Pasal 81 Ayat (2) UU Nomer 35 Th. 2014 perihal pergantian atas UU Nomer 23 Th. 2002 jo Pasal 64 Ayat (1) KUH-Pidana serta Pasal 82 UU Nomer 23 Th. 2002 perihal Perlindungan Anak.

 " Pelaku bisa dijerat hukuman 5 hingga 15 th. penjara, " ucap Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Zulkarnain kemaren.

Tersingkapnya masalah itu, bermula dari laporan Ij, rekanan korban yang cemas serta berprasangka buruk lihat perilaku pria itu berduaan dengan korban yang masih tetap anak baru gede (ABG) ini didalam kamar Hotel Bintan Nirwana, di Jalan Ir Juanda, Pancur, Km. 2 Tanjungpinang waktu ini.

Keraguan saksi itu, dapat dibuktikan, waktu ia menggedor pintu serta lihat hal yg tidak semestinya berlangsung. Peristiwa itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.

 " Pada pelaku serta korban itu, keduanya sama pergi dari Letung, Kabupaten Anambas. Info serta data yang kita dapatkan, bahwa pria itu yang mengajak korban serta rekannya untuk liburanan ke Tanjungpinang. Mereka pergi dari Anambas memakai kapal Pelni, " kata Zulkarnain.

Zul sapaan Kapolsek itu menuturkan, saat sebelum terjadinya perbuatan perkosaan serta pencabulan itu, pelaku serta korban pernah pergi karaoke di satu diantara lokasi tempat hiburan di Sukai Berenang.

Setelah pulang dari karaoke, korban serta Ij rekannya yang juga seseorang wanita, mengajak rekan lelakinya ke kamar ini, hingga di kamar ini ada seputar empat orang.

 " Tetapi sekira jam 02. 00 WIB, Ij serta rekannya keluar dari kamar itu. Hingga tinggallah pelaku serta korban berdua didalam kamar hotel. Waktu tersebut pelaku memaksa korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya, " ucap Zulkarnain.


No comments:

Post a Comment