Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

Peras Kepala Sekolah, Petugas BPK Gadungan Ditangkap



LANGKAT - Petugas Polsek Secanggang, Resort Langkat, Sumatera Utara, menangkap empat pria yang mengakui juga sebagai petugas Tubuh Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Mereka yaitu ES dengan kata lain Edy (40) warga Dusun 11 Timur, Jalan Inpres, Gang Sarif, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal ; ZB dengan kata lain Zul (40) warga Jalan TB Simatupang, Desa Lalang, Kecamatan Medan Sunggal ; In (48) warga Dusun 11, Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal serta Nur (54) warga Dusun Sri Gunting, Blok V, Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Dari pelaku, polisi mengamankan tanda bukti empat kartu indentitas inginal BPK, empat pin berlogo BPK, selembar surat pekerjaan BPK, tiga lembar blanko, STNK mobil Mitsubishi Eterna DOHC BK-1285 XC, enam unit HP, tiga unit HT, empat tas sandang, duit Rp1 juta serta sepucuk senjata air softgun.


Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro menyampaikan, ke empat tersangka di tangkap selesai memeras Said (58), Kepala Sekolah Basic Negeri 056616, di Jalan Hinai Kiri, Pasar XII, Desa Sukai Mulia, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Dengan mengakui juga sebagai petugas BPK, keempatnya mengecek penyaluran dana pertolongan operasional sekolah (BOS) di sekolah yang di pimpin Said. Mereka lantas menuding Said sudah lakukan penyimpangan serta bakal membawa masalah itu ke jalur hukum.

Mereka lantas meminta beberapa duit pada Said juga sebagai duit tutup mulut. Awalannya Said lewat bendara sekolah, Sulastri, menyanggupi pemberian duit sejumlah Rp400 ribu. Tetapi, ke empat pelaku tidak terima, serta meminta duit sejumlah Rp1 Juta.

 " Said lantas memberi duit yang disuruh pelaku. Namun saat sebelum duit itu diserahkan, dia mencatat nomer serinya. Dia juga menghubungi Polsek Secanggang saat sebelum memberi duit itu. Waktu petugas datang, keempatnya segera kita ringkus, " tutur Dwi Asmoro.

Menurut Dwi, ke empat tersangka saat ini telah diamankan di Polres Langkat. Dari interogasi sesaat, ke empat pelaku mengakui tidak dari BPK tetapi dari Instansi Swadaya Orang-orang (LSM) Tubuh Penyelamatan Kekayaan Negara (BPKN) Sumut.

“Modusnya ya itu, menakut-nakuti dengan mengakui juga sebagai petugas BPK. Mereka sudah lima kali lakukan aksinya, yaitu dua di Kecamatan Stabat, dua di Usai serta satu di Secanggang. Beberapa pelaku bakal kita jerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Jo 65 Ayat (1) KUHPidana, Ancaman hukumannya sembilan th. penjara, ” ujarnya.

No comments:

Post a Comment