Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

Ngamar di Malam Tahun Baru, 6 Pasangan Mesum Diamankan


LUBUK BASUNG - Tim razia paduan yang dibuat Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sukses mengamankan enam pasangan tak mempunyai surat nikah bermalam di hotel melati lokasi tempat wisata daerah ini saat malam perubahan th. baru 2016.

Kepala Seksi Trantib Unit Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Agam, Muchlis di Lubuk Basung, Jumat (1/1/2016), menyampaikan ke enam pasangan ini semasing berinisial FPA (28) warga Kota Pariaman berpasangan dengan IM (48) warga Kota Padang diamankan di penginapan Tropika Kecamatan Tanjung Raya.

Lantas ER (27) warga Pasaman dengan pasangan GP (22) warga Pasaman diamankan di penginapan Abang Kecamatan Tanjung Raya.

Setelah itu ID (20) warga Padang Pariaman berpasangan dengan NY (18) warga Padang Pariaman diamankan di penginapan Tropika Kecamatan Tanjung Raya.

Sesaat BD (18) warga Agam berpasangan dengan CA (24) warga Pasaman Barat diamankan di Pantai Tiku Kecamatan Tanjung Raya.

Yang lain AB (25) warga Pekanbaru Propinsi Riau dengan pasangannya SW (18) warga Agam diamankan di penginapan Tropika Kecamatan Tanjung Raya, serta SR (30) warga Pasaman Barat berpasangan dengan HD (38) warga Pasaman Barat diamankan di penginapan Abang Kecamatan Tanjung Raya.

 " Mereka kita amankan waktu ada dalam satu kamar serta satu pasangan yang lain diamankan di daerah yang sepi di Pantai Tiku seputar jam 01. 00 WIB, " tuturnya.

Tak ada perlawanan dari ke enam pasangan itu saat diamankan. Tetapi mereka berkilah telah menikah lewat cara menunjukkan photo copy surat nikah, serta ada yang keluar kamar waktu tim datang.

Karena kejelian tim razia yang terbagi dalam anggota Satpol PP, Polres Agam, Kodim 0304 Agam, Dinas Kebudayaan serta Pariwisata, mereka mengaku bahwa mereka belum menikah serta photo copy surat nikah itu berniat dibuatnya.

Sesudah penangkapan ini mereka segera dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata serta dibina. Orangtua mereka di panggil serta disuruh untuk bikin surat pernyataan diatas materai Rp6. 000.

 " Sesudah bikin surat pernyataan, segera kita serahkan pada orang tuanya. Jika pasangan wanita dapat dibuktikan juga sebagai pekerja sex komersial jadi akan kita kirim ke Panti Andam Dewi Kabupaten Solok, " tuturnya.

Terkecuali mengamankan enam pasangan, tim juga mengambil alih minuman type tuak di Koto Batu, Jorong Parik Panjang, Kecamatan Lubuk Basung seputar 30 liter. Tuak itu segera ditumpahkan serta beberapa saja yang dibawa untuk sampel.

Saat malam perubahan th. baru pemerintah membuat tiga tim dengan menertibkan pasangan tanpa ada mempunyai surat nikah serta menertibkan peredaran minuman keras di 16 kecamatan.


No comments:

Post a Comment