Mintarsih: Saya Tidak Kalah tapi Dikalahkan
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) mengadakan sidang kelanjutan tuntutan Mintarsih A Latief pada pihak PT Blue Bird, berkenaan saham perusahaan taksi itu.
Di sela persidangan, Mintarsih menuturkan, tak benar jika tuntutan yang diserahkannya senantiasa kandas seperti yang diklaim kuasa hukum Purnomo sekian waktu lalu.
Sebagian tuntutan, kata dia, membuahkan putusan yang adil serta berpihak pada dianya seperti masalah tuntutan penghapusan semua saham dengan cara sepihak oleh Purnomo pada perusahaan PT Ziegler th. 2002.
" Dalam masalah itu pengadilan mengambil keputusan bahwa saham yang di ambil sepihak oleh Purnomo CS mesti dikembalikan sepenuhnya pada Mintarsih. Terkecuali tuntutan itu, sebagian masalah yang pernah selesai di pengadilan sempat juga berpihak pada dianya walau sekarang ini masih tetap menggantung di Mahkamah Agung menanti putusan terus serta mengikatnya, " kata Mintarsih, di Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Mintarsih mengaku sebagian tuntutannya kandas di pengadilan tetapi bukanlah lantaran basic hukum atau pembuktian yang lemah. Ia menyampaikan, kekalahan itu karena aspek non tehnis. Seperti, tuntutan merk PT Blue Bird Taksi yang masih tetap jalan.
Di segi lain, lanjutnya, serangan bertubi-tubi yang dilancarkan pihak Purnomo CS juga selalu berlangsung dalam banyak langkah pada Mintarsih serta keluarga.
" Salah satu putusan pengadilan yang sangatlah kontroversial yaitu waktu Purnomo CS menuntut dianya di PN Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik. Majelis hakim waktu ini yang di pimpin Hakim Suprapto mengambil keputusan Mintarsih mesti kembalikan upahnya sepanjang bekerja di PT Blue Bird Taksi dengan nilai plus denda yang fantastis meraih beberapa ratus miliar rupiah, " katanya.
Basic putusan itu, kata dia, dinilai sebagian pihak termasuk juga praktisi hukum ketenaghakerjaan juga sebagai putusan yang aneh. Hal semacam itu karena jadi lonceng kematian untuk buruh serta karyawan di semua Indonesia.
" Lantaran bagaimanakah mungkin saja suatu perusahaan dapat meminta kembali upah yang telah diberikan pada buruh serta pegawainya cuma lantaran bersitegang dengan cara hukum dengan pihak manajemen. Apabila diabaikan jadi putusan absurd itu dapat jadi yurisprudensi yang dipakai perusahaan nakal untuk menghimpit buruh atau karyawannya, " tutur Mintarsih.
Menurut Mintarsih, putusan aneh yang lain yaitu waktu dianya divonis bersalah atas basic laporan ke kepolisian yg tidak diolah selanjutnya. " Saya hingga hari itu masih tetap bingung bagaimanakah hakim mengambil keputusan saya bersalah atas basic laporan Purnomo ke polisi di mana saya tak pernah diolah, di mana dasarnya? " lanjut dia.
Dia memberikan, masalah putusaan hakim Suprapto dari PN Jakarta Selatan itu adalah misal seluruhnya pihak serta orang-orang umum dapat menilainya apakah dianya memanglah layak kalah atau berniat ditaklukkan. Hal semacam ini dianya ungkapkan supaya orang-orang dapat lebih tahu dianya selalu meminta keadilan dari kezaliman yang ditimpakan pada dianya. " Lantaran saya tak kalah namun ditaklukkan, " singkat dia.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment