Mandra Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali mengadakan sidang tuntutan pada Mandra Naih dengan kata lain Mandra, direktur PT Viandra Production, yang juga komendian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksono menuntut hukuman penjara pada kolektor batu akik itu dengan hukuman penjara setahun enam bln..
" Menjatuhkan pidana setahun enam bln. penjara, " tutur Aryo di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Raya, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Arya memberikan, bekas pemain sinetron ‘Si Doel Anak Sekolahan’ itu mesti membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsider enam bln..
" Serta denda Rp100 juta atau dibayar dengan enam bln. kurungan, " tuturnya. Sesudah mendengar tuntutan dari JPU, istri Mandra, Mila Juwita Sari, tidak kuat menahan tangis.
Sebatas di ketahui, penyidik Pidana Spesial (Pidsus) Kejaksaan Agung sudah mengambil keputusan tersangka pada Direktur PT Viandra Production Mandra Naih dengan kata lain Mandra, Iwan Chermawan (IC) sebagai Direktur PT Media Art Image, serta Yulkasmir (YKM) sebagai Petinggi Pembuat Prinsip (PPK) yang juga petinggi teras di stasiun tv punya negara ini.
Penyelidikan masalah ini bermula pada 2013. Waktu itu, TVRI beli 15 paket program siap siar sejumlah Rp47, 8 miliar dengan memakai dana dari APBN 2012. Paket itu dipasok oleh Production House (PH) punya Mandra dan tujuh rumah produksi lain.
Di ketahui bahwa sistem pengadaan paket sejumlah Rp47, 8 miliar ini tidak cocok ketetapan pengadaan barang serta layanan. Saat itu yang dikerjakan berbentuk penunjukan segera serta penunjukan penyediaan barang dan layanan bukanlah dikerjakan oleh panitia pengadaan.
Disebabkan tindakannya, Mandra diduga korupsi yang terkait dengan perbuatan memperkaya diri serta/atau orang lain atau satu tubuh (korporasi) yang bisa merugikan keuangan negara lewat cara melawan hukum, terdaftar dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment