Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

KUA-PPAS Sesuai APBD, Pemprov DKI Klaim Pembahasan Singkat



JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyanggah, kajian Kebijakan Umum Biaya serta Plafon Prioritas Biaya Sesaat (KUA-PPAS) untuk Biaya pendapatan Berbelanja Daerah (APBD) DKI 2016, yang baru bakal diawali minggu ini akan tidak optimal.

Pada awal mulanya, KUA-PPAS yang disusun Pemprov diserahkan ke DPRD DKI, pada Senin 30 November 2015, serta baru bakal mulai dibicarakan, Jumat 4 Desember 2015. Lalu, bakal diserahkan pada Kementerian Dalam Negeri, pada 22 Desember 2015.

Beberapa pihak berasumsi, saat kajian biaya ini terlampau singkat, hingga bakal membuahkan rancangan biaya yang tidak optimal.

 " Bila dikebut (KUA-PPAS) yang umum, benar akan tidak optimal. Bila kami tak dipaksa dikebut, dia mesti ingat, pemantau itu mesti ingat, dia ngerti tidak? KUA-PPAS kami itu telah seperti APBD, " kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Ahok mengklaim, KUA-PPAS yang disusun pihaknya, telah sekian terinci serta serupa APBD, hingga tidak membutuhkan banyak kajian di Tubuh Biaya (Banggar) DPRD DKI.

 " Anda buka deh, bila di buka, KUA-PPAS sama APBD Raperda, persis sama. Jadi apa yang ingin dibicarakan serta dikebut lagi? Demikian dia saksikan segera APBD tidak? Segera, " lebih dia.

Hal semacam ini tidak sama dengan pengaturan plafon prioritas biaya pada awal mulanya yg tidak mengatakan dengan cara detil biaya yang dipakai, tetapi cuma peruntukannya saja.

 " Bila dahulu tuh KUA-PPAS itu, tidak ada angka. Hanya sebut plafon prioritas saja, bangun rumah sakit, pendidikan, gitu doang, transportasi, kebersihan, " tukas bekas Bupati Belitung Timur ini.

Di ketahui, penyerahan MoU KUA-PPAS untuk APBD DKI 2016 pada Kementerian Dalam Negeri, sedianya diserahkan pada Juli lantas. Kemendagri lalu berikan kelonggaran saat sampai 30 November 2015.

Nyatanya tujuan itu kembali tidak dapat dipenuhi, hingga Kemendagri bakal berikan sanksi berbentuk pembekuan upah kepala daerah serta anggota DPRD sepanjang enam bln.. Hal semacam ini seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomer 23 Th. 2014 perihal Pemerintahan Daerah.

No comments:

Post a Comment