Korupsi RS Udayana, Made Maregawa Dituntut Empat Tahun Bui
JAKARTA - Kepala Biro Administrasi Umum serta Keuangan Kampus Udayana, Made Maregawa dituntut empat th. penjara serta denda Rp100 juta subsidair tiga bln. kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia dinilai sudah dapat dibuktikan bersalah berkenaan pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Spesial Pendidikan lnfeksi serta Pariwisata di Kampus Udayana th. biaya 2009.
" Menuntut supaya Majelis Hakim yang mengecek serta mengadili perkara itu mengambil keputusan, menyebutkan terdakwa Made Meregawa sudah dapat dibuktikan dengan cara sah serta memberikan keyakinan menurut hukum bersalah lakukan tindak pidana korupsi, " kata Jaksa Kiki Ahmad Yani membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Terkecuali pidana penjara, Jaksa KPK juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penambahan berbentuk pembayaran duit pengganti sebesar Rp1. 010. 000. 000, yang perlu dibayarkan paling lambat sebulan sesudah putusan pengadilan beroleh hukum terus.
" Jika duit pengganti itu tak dibayar jadi dipidana dengan pidana penjara sepanjang setahun, " kata Jaksa.
Perbuatan Made itu dinilai sudah penuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 jonPasal 18 Undang-Undang Nomer 31 Th. 1999 seperti sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Th. 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment