Korupsi, Dua Mantan Pejabat DPRD Ditahan Kejari
MUARABULIAN - Dua bekas petinggi DPRD Batanghari, Jambi, MI serta UL resmi ditahan oleh pihak kejaksaan negeri (Kejari) Muarabulian, Kamis (10/12/2015) tempo hari. Penahanan keduanya berkenaan masalah sangkaan korupsi pemeliharaan mobil dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Batanghari th. 2013 silam.
Berkenaan masalah ini, biaya dana aktivitas pemeliharaan mobil dinas yang dibidik kejaksaan bernilai Rp1, 5 miliar. Pada step penyelidikan, Kejaksaan temukan perbuatan melawan hukum berbentuk aktivitas fiktif. Perbuatan melawan hukum itu punya potensi merugikan negara beberapa ratus juta rupiah.
Sesudah lakukan penyelidikan sebagian step, pada akhirnya Kamis (10/12/2015) sekira jam 16. 45 Wib, MI yang waktu itu sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) serta UL sebagai Plt Kabag Keuangan DPRD Batanghari penuhi panggilan status penahanan tersangka. Keduanya tampak gelisah serta berupaya menghindar dari mass media waktu digiring ke mobil tahanan Kejaksaan. Bahkan juga, M Ilyas pernah menepis satu diantara kamera Jurnalis TV Nasional yang mengambil visualnya. Mereka ditahan pada LP yang tidak sama. M Ilyas ditahan di LP KLS II B Muarabulian, sedang Umi Liyawati ditahan di LP anak desa Sungai Buluh.
Pantauan di lapangan, dua tahanan itu waktu menuju mobil tahanan Kejaksaan didampingi oleh keluarga semasing. Didalam mobil tahanan, keduanya diapit oleh pihak Kejari. Sedang Kasi Intel Kejari Tengku Imam Mulhakim, serta Kasi Pidsus Kejari dan anggota lain memakai mobil yang lain untuk mengantarkan ke-2 tahanan menuju LP semasing.
" Benar, mereka berdua sudah dikerjakan penahanan. Lantaran aktivitas yang dikerjakan itu diketemukan fiktif pada administrasinya, " kata Kasi Intel Kejari Tengku Imam Mulhakim.
Dia memberikan, ke-2 tersangka itu diancam hukumam penjara 1 th. sampai 4 Th..
" Kita saksikan perubahannya kelak, mereka dikenakan pasal 2 dengan Pasal 1 tindak pidana korupsi. Bila di pasal 2 mereka dikenakan hukuman 4 th. penjara, bila terkena di pasal 1 mereka dikenakan hukuman 1 th. penjara. Bergantung ketentuan sidang nanti mereka di pasal mana. Sekarang ini keduanya telah ada di sel tahanan LP KLS II B Muarabulian untuk M Ilyas serta LP Anak ness Sungai Buluh untuk Umi Liyawati, " ungkap Kasi Intel Kejari Muarabulian.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment