Komisi III Beri Sinyal Setujui Amnesti Din Minimi Cs
JAKARTA - Satu diantara prasyarat menyerahnya grup bersenjata Din Minimi yaitu pemberian pengampunan atau amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal semacam itu memperoleh tanggapan positif dari komisi bagian hukum di DPR.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin menyampaikan, pemberian amnesti memanglah satu diantara langkah menangani radikalisme.
" Memberi amnesti dengan cara hukum bisa diperhitungkan. Kita menanti input serta inspirasi pemerintah masalah amnesti kepada pihak yang menyerahkan diri, " kata Aziz di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Politikus Partai Golkar ini berasumsi, pemberian amnesti mungkin saja langkah hukum pas untuk hentikan gerakan bersenjata serta radikalisme, bukan sekedar di Aceh namun juga di Papua serta daerah perbatasan yang lain.
" Pasti butuh diakali untuk rekan-rekan yang masih tetap ada di daerah spesifik, baik diatas dsb ini, mau turun ke kota pasti pemerintah butuh membikinkan piranti hukum, umpamanya dikerjakan amnesti untuk militan-militan mereka. Ini agar tak berlanjut selalu, mesti di cari jalan keluar, " ungkap Aziz.
Terkecuali langkah hukum, Aziz mengharapkan pemerintah memerhatikan beberapa daerah yang masih tetap terbelakang, baik kesejahteraan serta pengamanannya.
" Memerhatikan pos-pos pengamanan serta jadikan jalan keluar terobosan hukum untuk lakukan amnesti pada mereka-mereka yang mau berhimpun serta kembali pada pangkuan ibu pertiwi, " tutupnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment