Kejagung Limpahkan Perkara Novel Baswedan ke Kejati Bengkulu
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tanda bukti serta tersangka perkara penganiayaan pada pencuri sarang walet di Bengkulu, Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Kamis (3/12/2015).
Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyampaikan, berkas perkara Novel dilimpahkan ke Kejati Bengkulu lantaran perkaranya berlangsung di Bengkulu.
" Bila memanglah dia di kirim kesini ya kita terima. Namun persoalannya ini locus-nya ada di Bengkulu. Jadi mesti dibawa ke Bengkulu, " tutur Noor Rachmad di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2015).
Noor Rachmad menyampaikan, berbarengan pihak kepolisian bakal mengawal pelimpahan penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Tetapi, dianya belum bisa meyakinkan Novel bakal segera ditahan demikian hingga di Bengkulu atau tak.
" Bila permasalahan penahanan saya kembalikan pada tim lah. Tim memiliki pendapat seperti apa kelak, " ujarnya.
Siang tadi, Novel berbarengan tim pengacaranya menyambangi Bareskrim Polri saat sebelum dibawa ke Kejagung oleh penyidik Bareskrim Polri. Semestinya penyidik serta Kejagung melakukan step dua yaitu menyerahkan tanda bukti serta tersangka pada Senin 23 November 2015 ke Kejagung untuk diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Tetapi, Novel tak ada dengan argumen melakukan beribadah umrah.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment