Indonesia Belum Punya Produk Hukum untuk Jerat PSK
SURABAYA - Product hukum di Indonesia masih tetap belum dapat memberantas praktek prostitusi. Bahkan juga, bersamaan perubahan zaman, praktek prostitusi makin subur di banyak tempat. Paling akhir, prostitusi melibatkan kelompok artis serta jenis dengan harga beberapa puluh juta sekali kencan.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, di Indonesia masih tetap ada kekosongan hukum berkenaan prostitusi. Sampai kini, tuturnya, masih tetap memakai UU nomer 21 th. 2007 perihal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tetapi, undang-undang itu cuma dapat menjerat mucikarinya saja.
" Indonesia belum memiliki suatu product hukum yang bisa menjerat pekerja sex komersial. Itu cuma dapat dikerjakan jika Indonesia mengambil keputusan prostitusi yaitu ilegal, " kata Khofifah selesai lakukan kunjungan di Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur, Jalan Gayung Sari, Surabaya, Kamis (17/12/2015).
Kata Khofifah, Indonesia mesti mencontoh 39 negera didunia yang telah mengatakan dalam undang-undangnya bahwa prostitusi yaitu ilegal. Sesaat, Ketua Muslimat NU itu juga menyampaikan, hasrat jadi PSK sekarang ini bukanlah lantaran aspek ekonomi tetapi lebih pada pola hidup.
Untuk menghindarnya, butuh dikerjakan pendisikan karakter tiap-tiap individu hingga tak terperosok ke prostitusi. " Mesti ada perbaikan gaya hidup yang konsumeristik, " ujarnya.
Seperti di ketahui, belum lama ini, Mabes Polri sukses membuka jaringan prostitusi on-line yang melibatkan dua artis yaitu NM serta PR. Penangkapan keduanya ini menaikkan daftar panjang artis yang terjun ke dunia prostitusi. Pada awal mulanya, Jenis Majalah Panas AS juga di tangkap di Surabaya serta pada awal mulanya Makna AA juga ikut serta.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment