Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

ICW: Ratusan Kasus Hukum Mangkrak


JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilainya institusi Kejaksaan serta Kepolisian di Indonesia belum transparan. Hal semacam itu dapat dibuktikan dengan mangkraknya beberapa ratus masalah yang diakukan Kejaksaan serta Kepolisian mulai sejak 2010.

“Ada beberapa ratus masalah yang kami awasi tidak terang status penyidikan serta eksekusinya, mulai sejak 2010 hingga 2014. Th. 2015 ini, kami lihat belum ada perubahan dari perlakuan masalah yang menyebar di semua Polda serta Kejati semua Indonesia itu, ” ungkap Kepala Divisi Investigasi ICW, Febri Diansyah, Selasa (15/12/2015).

Temuan ICW itu tidaklah bualan. Bahkan juga beberapa masalah yang telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) juga tak terang tindak lanjut eksekusinya. Satu diantaranya putusan Kasasi MA tertanggal 24 November 2014, yang memvonis Pasangan suami-istri, yaitu Tjandra Limanjaya serta Irnawati Susanto, hukuman penjara sepanjang tujuh th. serta denda Rp3 miliar.

Hingga sekarang ini, seperti disadari oleh Juru Bicara MA, Suhadi, pasangan Tjandra Limanjaya serta Irnawati Susanto belum dieksekusi. Menurut Suhadi, seyogyanya pasangan itu ditahan.

Pasalnya, penahanan mereka yaitu Amanah yang sudah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pidana Nomer 8 Th. 1981 perihal menanggung terselenggaranya system peradilan pidana yang adil serta berkepastian hukum.

“Salah satu ketetapan dalam KUHAP yang mengatur perihal kepastian hukum yaitu Pasal 270 yang berisi perihal proses eksekusi mesti terus dikerjakan, ” tutur Suhadi waktu di konfirmasi wartawan.

Walau sekian, Suhadi menuturkan, untuk masalah eksekusi vonis tidaklah kewenangan MA, tetapi kewenangan Kejaksaan Agung. “Itu ketentuan Kejaksaan Agung. Wewenang mereka, ” tuturnya.

Ia menuturkan, Tjandra Limanjaya serta Irnawati Susanto dalam putusan kasasi Nomer 454 K/Pid/2013 dikira dapat dibuktikan bersalah lakukan tindak pidana pemakaian surat palsu serta pencucian duit sejumlah USD55 juta atau sekira Rp715 miliar.

No comments:

Post a Comment