Hamili Anak Kandung, Ayah Bejat Dibekuk Polisi
MUKOMUKO - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Propinsi Bengkulu, menangkap R (40), seseorang bapak di Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto yang disangka berbuat cabul pada RF (15) anak kandungnya sendiri sampai hamil enam bln..
" Pelaku R (40) ini di tangkap pada Selasa sore (15/12) seputar jam 18. 00 WIB di Kecamatan Lubuk Pinang, " kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andhika Vishnu, di Mukomuko, Rabu (16/12/2015).
Ia menyampaikan, pelaku yang pada awal mulanya pernah melarikan diri sekian hari ke lokasi Minggu Baru itu sukses di tangkap polisi sesudah istrinya sukses membujuk pelaku pulang.
“Pelaku ini melarikan diri sesudah banyak warga di lokasi rumahnya tahu anaknya hamil disebabkan perbuatan ayahnya sendiri. Pelaku bersedia pulang sesudah istrinya berupaya membujuknya dengan memberi jaminan tak akan mempersoalkan perbuatan pelaku itu, ” jelas Andhika.
Waktu pelaku dalam perjalanan pulang, mobil pelaku dihentikan di Kecamatan Lubuk Pinang, lalu pelaku dibawa ke kantor polisi.
Ia menyampaikan, berdasar pada info pelaku ini, dia sudah berulang-kali lakukan perbuatan bejatnya itu. Diawali mulai sejak Januari sampai Desember 2015 sampai anaknya hamil enam bln..
Disamping itu, yang pertama kalinya tahu pergantian pada badan korban yaitu gurunya yang lihat korban ini senantiasa murung waktu ada di sekolahnya. Setelah itu guru SMP korban ini memanggil orang tuanya ke sekolah. Kemudian ibu korban yang memaksa anaknya untuk menceritakan seluruhnya momen yang dirasakannya. " Korban pada akhirnya mengakui pada ibunya. Serta ibu korban yang melaporkan suaminya ke polisi, " katanya lagi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment