Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

Diperiksa sebagai Tersangka, Politikus PAN Bungkam



JAKARTA - Bekas Wakil Ketua DPRD, Propinsi Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap di check penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kamal tiba di markas antirasuah ini sekira jam 10. 00 WIB, Jumat (11/12/2015).

Tetapi, tidak ada sepatah kata juga yang terlontar dari mulut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebentar turun dari mobil tahanan yang mengantarnya. Kamal pilih untuk selalu jalan masuk ke lobi gedung KPK tanpa ada menggubris pertanyaan wartawan.

Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyampaikan, Kamal bakal di check dalam kemampuannya juga sebagai tersangka dalam masalah sangkaan suap pada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 serta 2014-2019.

 " Iya, dia bakal di check dalam kemampuannya juga sebagai tersangka, " kata Yuyuk waktu di konfirmasi.

Pada awal mulanya, KPK sudah mengambil keputusan enam tersangka dalam sangkaan suap ini. Mereka yaitu Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, bekas Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, serta bekas Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap serta Sigit Pramono Asri.

Pemberian suap itu berkenaan kesepakatan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Propinsi Sumut th. 2012-2014, kesepakatan pergantian APBD Sumut th. 2013 serta 2014, pengesahan APBD Sumut th. 2014 serta 2015 dan penolakan pemakaian hak interpelasi DPRD Propinsi Sumut th. 2015.

Gatot yang disangka juga sebagai pemberi diduga Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomer 31 Th. 1999 seperti sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Th. 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedang, ke lima legislator yang disangka penerima suap diduga Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomer 31 Th. 1999 seperti sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Th. 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

No comments:

Post a Comment