Dicoret Jelang Pilkada, Calon Petahana Gugat KPU Simalungun
MEDAN - Pasangan petahana Pilkada Kabupaten Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, mengugat ketentuan Komisi Penentuan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun, yang membatalkan pencalonan mereka.
Tuntutan itu di sampaikan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Sumatera Utara di Jalan Peratun, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (8/12/2015) siang.
JR Saragih yang datang bikin laporan berbarengan beberapa pendukungnya itu, menilainya ketentuan KPU Kabupaten Simalungun membatalkan pencalonan mereka, cacat hukum. Baca : Petahana Didiskualifikasi, Pilkada Simalungun Jalan Terus
" Telah kita daftarkan tadi tuntutannya, serta saat ini tinggal tunggulah sidangnya, " tutur JR Saragih.
Namun waktu di tanya lebih jauh berkenaan detil materi tuntutan, JR malas memaparkannya. " Sabar dahulu ya. Kelak seluruhnya kita buka di sidang, " kilah JR.
Seperti di beritakan, pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga dibatalkan, sesudah Mahkamah Agung (MA) menghukum Amran Sinaga dengan pidana penjara sepanjang empat th..
Amran dinilai dengan cara sah serta menyakinkan bersalah lakukan tindak pidana dengan berniat juga sebagai orang yang lakukan, menyuruh lakukan atau ikut lakukan perbuatan juga sebagai petinggi yang berwenang menerbitkan izin tak sesuai sama tata ruangan.
Dimana dalam perkara yang diputus pada 22 September 2015 oleh Hakim yang diketuai Artidjo Alkostar itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Amran dengan hukuman lima th. penjara.
Sesaat Ketentuan KPU No 9 Th. 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf b mengatakan, pasangan calon terserang sanksi pembatalan bila sudah dapat dibuktikan lakukan kejahatan dengan ancaman hukuman lima th. penjara.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment