Denda Parkir Liar Sepeda Motor Akan Dibuatkan Pergub
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah mempersiapkan Ketentuan Gubernur (Pergub) baru berkenaan dengan denda untuk sepeda motor yang terindikasi parkir liar.
“Lagi kita siapin Pergub, kita mungkin saja saat ini rencanakan motor bakal bayar Rp250 ribu (denda). Saya juga telah suruh (Dishubtrans DKI) th. depan beli truk buat angkut motor yang kaya di showroom-showroom itu loh jadi tidak rusak, ” kata Ahok di Balai kota DKI Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Dalam hal semacam ini, pembayaran duit denda itu segera ke Bank DKI untuk hindari kebocoran retribusi. “Kita tidak gunakan kontan-kontan lagi untuk hindari kebocoran, ” tuturnya.
Disamping itu, Ahok juga menanggung akan tidak pandang bulu dalam penertiban yang bakal dikerjakan oleg petugas Dishubtrans di lapangan.
“Jadi kita tak menarik parkir yg tidak mengakibatkan kemacetan, kita tebang tentukan. Sama kaya kita gusur lantaran sangat terpaksa mesti buat waduk atau buat sungai, bila tak kami diamkan. Sama saja PKL kami gusur yaitu yang tutupi saluran air, parkir juga sama. Sepanjang perumahan tidak mengakibatkan kemacetan kita tidak tega, ” tuturnya.
Disamping itu Kepala Dinas Perhubungan serta Transportasi Andri Yansyah menyampaikan sudah mempersiapkan 10 unit truk cargo untuk mengangkut sepeda motor yang tidak mematuhi ketentuan.
“Kita th. ini ada 10 unit, ” kata Andri Yansyah. Menurut dia pelanggaran berlangsung rata-rata sama di seluruhnya daerah administrasi Kotamadya Jakarta. Rata-rata sama, terlebih di Jakpus, Jakbar yang paling banyak, namun rata-rata sama, ” tuturnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment