Cabub Manokwari Laporkan Kecurangan Pilkada ke MK
JAKARTA - Calon Bupati serta Wakil Bupati Manokwari nomer urut 2 Bernard Sefnat Bonestar serta Andarias Wam mendaftarkan permintaan pembatalan hasil rekapitulasi penentuan Kepala Daerah Kabupaten Manokwari di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Bernard, Benny Hehanussa, menyampaikan, permintaan itu diserahkan dengan Akta Mengajukan Permintaan No. 146/PAN. MK/2015.
" Kami jadi pihak pemohon yang mendaftar paling paling akhir karena ketentuan penetapan pasangan dipilih baru diumumkan tanggal 21 Desember oleh pihak penyelenggara, " kata Benny di Jakarta, Sabtu (26/12/2015).
Menurut dia, ketentuan rekapitulasi sudah diumumkan tanggal 17 Desember hingga mempunyai legal standing untuk terus mendaftarkan permintaan itu ke MK.
" Mengenai argumen permohononan itu diserahkan karena banyak sangkaan kecurangan dari mulai perekrutan, pembuatan daftar pemilih terus sampai sistem rekapitulasi, " katanya.
Diluar itu, dia juga sudah melaporkan sebagian sangkaan intimidasi serta pengancaman pengarahan yang disangka dikerjakan oleh satu diantara anggota KPPS pada Ketua KPPS di satu diantara daerah di distrik Masni.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment