Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

Bupati Pecat PNS Penggedar Sabu !



JAKARTA - Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo meyakinkan, bakal memecat Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang tertangkap polisi lantaran didapati membawa narkoba type sabu, sekian hari lantas.

 " Berkenaan CPNS yang bertugas di Kecamatan Seribu Selatan yang tertangkap anggota Polsek Kepulauan Seribu Selatan, lantaran didapati membawa narkoba type sabu saya telah perintahkan untuk selekasnya diolah pemecatannya, " tutur Budi, Selasa (8/12/2015).

Sekarang ini, kata Budi, deretan Pemda sudah bekerjasama dengan Polsek Kepulauan Seribu. Sesudah usai sistem pembuatan berita acara, lanjutnya, pihaknya bakal minta sisi Hukum serta Tatalaksana (HTL) untuk selekasnya mengolah pencabutan SK CPNS-nya.

 " SK CPNS bakal dicabut, sekalian dipecat. Lantaran tak ada toleransi untuk kegiatan-kegiatan seperti itu, " terangnya.

Menurut Budi, juga sebagai aparat pemerintah, oknum CPNS itu telah bikin malu Pemda. Oleh karena itu, untuk lakukan pencegahan, nanti sisi HTL bakal bekerjasama dengan Tubuh Narkotika Nasional (BNN) Pusat, untuk selekasnya lakukan tes urine untuk semua PNS Kepulauan Seribu.

 " Saya mau saksikan kemudian kami bakal lakukan pengetatan berkenaan dengan operasi pam wisata tiap-tiap sabtu serta minggu, " tandasnya.

Di ketahui, pada awal mulanya Deretan Polsek Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan menangkap seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SI (28), karena didapati membawa narkoba type sabu. Kapolsek Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, AKP Jajang Sukendar menyampaikan, SI di tangkap di Jalan Dermaga Utara, Pulau Tidung.

 " Penangkapan di pimpin segera Kanit II, Ipda Erik berbarengan dua anggota lain Brigadir Subur serta Brigadir Zen Piter, mengamankan tanda bukti satu paket kecil sabu seharga Rp500 ribu yang disimpan di saku celana depan samping kiri tersangka, " kata AKP Jajang Sukendar.

No comments:

Post a Comment