Baru Kenal di Facebook, Gadis Belia Digilir Dua Pemuda
BOGOR - Sejumlah dua orang pemuda yaitu MA (20) serta MR (21) dibekuk oleh Unit Reserse Kriminil Polres Bogor, karena disangka lakukan tindak pemerkosaan serta pencabulan pada seseorang gadis SH (16) yang dikenalnya lewat media sosial Facebook.
Kepala Unit Reserse Kriminil Polres Bogor, AKP Aulia Djabar, dalam keterangannya menyampaikan, ke-2 pemuda itu di tangkap ditempat kosnya di Kampung Kaumpandak, Kelurahan Keradenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
" Mereka kami tangkap tanpa ada perlawanan serta mereka juga mengaku tindakannya. Sekarang ini masih juga dalam kontrol di Unit PPA Polres Bogor lantaran korbannya gadis yang masih tetap dibawah usia, " kata Aulia, Senin (14/12/2015).
Aulia memberikan, penangkapan dua pemuda itu bermula saat MA berteman dengan SH melalui jejaring sosial fecebook pada awal Desember lantas. Sesudah cukup lama kenal serta berkomunikasi, MA mengajak SH untuk bermain ke tempat kosnya yang ada di Keradenan, Cibinong, pada Kamis 10 Desember 2015.
Selesai pulang sekolah, korban juga pada akhirnya bermain tempat kos MA. Ditempat kos tersebutlah MA mengenalkan SH ke MR.
" Ditempat kos itu, ke-2 pelaku memaksa korban untuk terkait intim. Korban juga berontak, lantaran kalah tenaga pada akhirnya korban disetubuhi dengan cara bertukaran, " imbuhnya.
Sesudah lakukan perbuatan itu, korban juga diantar pulang oleh pelaku. Sekian hari pasca momen itu, orangtua SH berprasangka buruk lihat tingkah laku anaknya beralih jadi pendiam serta sering menangis sendiri. Sesudah didesak pada akhirnya SH bercerita peristiwa yang dirasakannya itu yang pada akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
" Ditemani orang-tua, korban juga melapor serta pada akhirnya polisi sukses menangkap ke-2 pemuda itu, " tuturnya.
Saat ini beberapa tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 serta 82 Undang-Undang Nomer 23 Th. 2002 perihal Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 th. serta denda optimal Rp300 juta.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment