Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

Angkutan Umum Tak Fasilitasi Kaum Disabilitas Akan Ditindak



JAKARTA - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah mengambil keputusan 3 Desember juga sebagai Hari Disabilitas Internasional. Terlahir juga sebagai manusia yang di ciptakan tidak sama, bukanlah bermakna jadikan mereka juga sebagai orang yang terpinggirkan.

Tiap-tiap orang tentu mempunyai hak yang sama untuk ada dimana saja, tak kecuali beberapa golongan disabilitas. Terutama, sekarang ini telah ada undang-undang yang mengatur mereka yang mempunyai terbatasnya fisik juga harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk golongan disabilitas SIM yang diberlakukan yakni SIM D.

Direktorat Lantas Lintas Polda Metro Jaya memiliki program spesial manfaat jadikan golongan disabilitas memperoleh perhatian dari pemerintah.

 " Service SIM buat mereka yang mempunyai terbatasnya telah kami siapkan akses sendiri, " kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pada Sikibet, Kamis (3/12/2105).

Di ketahui, golongan disabilitas memanglah mesti melakukan ujian yang sama dengan orang-orang biasanya saat bikin SIM, yaitu mesti meniti ujian teori serta praktek.

 " Untuk tes teori kita telah siapkan alat-alatnya supaya mereka memahami serta nyaman. Lalu untuk tes praktek, jalurnya juga spesial. Mereka juga bisa kok gunakan kendaraannya sendiri supaya lebih gampang, " paparnya.

Bukan sekedar itu, dalam sistem menanti ujian juga, Budi mengakui pihaknya sudah bikin ruangan tunggulah spesial untuk penyandang cacat. Hal semacam itu bukanlah punya maksud untuk mengotak-kotakan mereka namun malah bikin mereka nyaman.

Dia juga mengimbau pada pemerintah pusat ataupun daerah dan perusahaan angkutan umum supaya berbarengan berikan perlakuan spesial untuk golongan disabilitas mencakup aksebilitas, prioritas serta sarana. Menurut dia, hal semacam itu juga telah tertuang dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomer 22 Th. 2009.

 " Bila angkutan umum tak berikan perlakuan spesial untuk pemakai difabel, kelak bakal kami tindak, " tegasnya.

Disebutkan Budi, aksi itu berbentuk peringatan tercatat, denda administrasi, pembekuan bahkan juga sampai pencabutan izin.

No comments:

Post a Comment