Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

4.465 Ekor Burung Selundupan Diamankan di Surabaya



SURABAYA - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Jawa Timur, mengamankan 4. 465 ekor burung berkicau selundupan dari luar pulau masuk ke lokasi Surabaya selama th. 2015.

Kepala Bagian Pengawasan serta Penindakan BBKP Surabaya, Retno Oktorina, menyampaikan beberapa ribu burung berkicau itu diamankan dari empat masalah penyelundupan mulai sejak November sampai Desember 2015. " Rata-rata, pola penyelundupannya memakai fasilitas angkutan Kapal Motor (KM) Kirana, yang senantiasa jadi jembatan beberapa pelaku waktu lakukan aksinya, serta datang dari Banjarmasin, Kalimantan tengah serta Balikpapan Kalimantan timur, " tuturnya, Selasa (15/12/2015).

Retno menyampaikan, dengan cara detil beberapa ribu burung itu terbagi dalam 1. 205 ekor di kirim dari Banjarmasin, yang diamankan pada tanggal 10 sampai 12 November, serta bekasnya 3. 260 ekor burung datang dari Balikpapan, yang diamankan pada 3 Desember 2015.

 " Paling akhir, pada hari Sabtu 12 Desember 2015, kami menggagalkan usaha penyelundupan 556 ekor burung type Jalak Kerbau serta Cucak Keling, " tuturnya.

Ia menuturkan burung yang diamankan adalah dari beragam type, serta di ketahui tidak dari hasil penangkaran, tetapi burung liar dari rimba Kalimantan yang ditaksir dengan harga pada Rp80 ribu sampai Rp100 ribu/ekor.

Sesaat untuk 556 ekor burung, 320 ekor salah satunya type Jalak Kerbau atau yang akrab dimaksud Jalak Kebo, serta selebihnya 236 ekor adalah burung Cucak Keling.

 " Dari 556 burung, kami dapatkan 14 salah satunya telah tak bernyawa dengan kata lain telah mati, dengan perincian 9 burung Cucak Keling, serta 5 ekor Jalak Kerbau, " tuturnya.

Disamping itu, satu diantara pelaku yang di tangkap dalam penyelundupan itu yaitu warga Surabaya berinisial S, lantaran tak mempunyai dokumen. Karena, tiap-tiap memperdagangkan satwa mesti memperoleh surat kesehatan satwa, dan sertifikat pengambilan darah satwa, " tuturnya.

 " Pengiriman burung-burung itu tak dilengkapi dokumen karantina atau sertifikat kesehatan, serta pelaku penyelundupan tidak mematuhi Pasal 31 jo Pasal 6 huruf a serta c Undang-Undang No16/1992 perihal Karantina Hewan, Ikan serta Tumbuhan dengan ancaman optimal 3 th. penjara, " tuturnya.

No comments:

Post a Comment