Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

212 Narapidana se-Banten Dapat Remisi Natal


SERANG - Sejumlah 212 narapidana (napi) di semua Instansi Pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tahanan (Rutan) se-Banten terima remisi atau pengurangan saat tahanan pada Natal 2015.

 " Jumlah narapidana yang beragama Kristen 339, yang memperoleh remisi cuma 212 narapidana. Narapidana yang memperoleh yaitu narapidana yang tersangkut masalah pidana umum, serta telah diserahkan segera di semasing UPT, " kata Kepala Kantor Lokasi Kementerian Hukum serta HAM Banten, Susy Susilawati, Jumat (25/12/2015)

Susy menyampaikan, napi yang memperoleh remisi yaitu napi yang memiliki tingkah laku baik sepanjang ada di lapas ataupun rutan, telah melakukan pidana sepanjang enam bln. serta beragama Kristen, dan turut aktif dalam tiap-tiap program aktivitas didalam lapas ataupun rutan.

Sedang untuk napi yang terlilit masalah teroris, ilegal logging, narkoba, serta kejahatan lintas negara dan napi yang tersangkut masalah korupsi sesuai sama PP Nomer 99 Th. 2012, tak beroleh remisi.

 " Yang paling banyak memperoleh remisi ada di Lapas Pemuda Tangerang, yaitu 84 orang, Lapas Cilegon serta Rutan Pandeglang nihil. Bekasnya menyebar di semua lapas serta rutan di Banten. Th. itu tak ada narapidana warga negara asing yang memperoleh remisi, " tuturnya.

Menurut Susy, pemberian remisi itu sesuai sama Undang-Undang Nomer 12 Th. 1995 perihal Pemasyarakatan, serta Ketentuan Pemerintah Nomer 32 Th. 1999 perihal Prasyarat serta Tata Langkah Proses Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

 " Bila saat pengurangannya beragam mulai 15 hari sampai dua bln., serta pada Natal th. itu satu narapidana segera bebas, " tuturnya.


No comments:

Post a Comment