2015, Sembilan Jaksa Nakal Kejati Jabar Dapat Hukuman
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jawa barat), mencatat selama 2015, sembilan jaksa di Jawa barat memperoleh hukuman karena lakukan pelanggaran ketentuan serta tak mentaati kode etik.
Walau jumlahnya sedikit, tetap harus hal itu bikin Kajati Jawa barat Feri Wibosono, terlihat jengkel. Perbuatan menyimpang beberapa jaksa nakal ini tersingkap berdasar pada laporan serta pengaduan orang-orang yang masuk ke Kejati Jawa barat.
" Kasusnya berbagai macam, tetapi beberapa besar lantaran berhubungan dengan pihak yang berperkara, " kata Feri waktu mengemukakan kemampuan Kejati Jawa barat sepanjang 2015 pada wartawan Bandung, Selasa (29/12/2015).
Oknum-oknum jaksa punya masalah itu, menurut Feri, semuanya tengah mengatasi perkara-perkara tindak pidana umum.
Dia menyatakan, jaksa lakukan pertemuan dengan pihak berperkara diluar kantor adalah perbuatan tidak lumrah. " Tiap-tiap pencari keadilan memiliki hak bertanya perubahan perkara. Namun bila jaksa mengadakan pertemuannya di kafe, bermakna menyimpang. Tingkat hukumannya berat, " papar Feri.
Hukuman disiplin terdiri tiga kelompok yakni enteng, tengah serta berat. Sembilan jaksa nakal bertugas di beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) terdiri empat orang dijatuhi sanksi tengah serta lima orang dikenai sanksi berat.
Semua hukuman sesuai sama Ketentuan Pemerintah No. 53 Th. 2010 perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil. " Hukuman disiplin kelompok tengah serta berat salah satunya penurunan pangkat sampai pelepasan dari jabatan struktural, " tutur Feri.
Terkecuali jaksa, selama 2015 terdaftar empat orang pegawai kejaksaan sisi tata usaha ikut dikenai hukuman disiplin yang terdiri satu orang sanksi tengah serta tiga orang sanksi berat.
Selanjutnya Feri menjelaskan, jumlah masalah oknum jaksa terserang hukuman disiplin pada 2015 alami penurunan dibanding th. pada awal mulanya atau 2014.
Berdasar pada catatan Kejati Jawa barat, sambung dia, pada 2014 sejumlah 13 jaksa nakal diganjar hukuman disiplin dengan perincian 1 orang sanksi tengah, 7 orang sanksi tengah serta 5 orang sanksi berat.
Bekas direktur penuntutan KPK itu mengingatkan anak buahnya supaya disiplin, tingkatkan kemampuan serta hindari perbuatan-perbuatan tidak mematuhi kode etik jaksa. Feri tidak kenal kompromi menindak tegas jaksa yang dapat dibuktikan mencoreng citra Korps Adhyaksa.
Sekarang ini seputar 400 jaksa bertugas di 25 Kejari yang menyebar di Jawa barat. Karenanya, Fery minta supaya beberapa jaksa itu lebih bertanggungjawab atas jabatannya itu.
" Saya berikan pada jaksa supaya janganlah main-main, " ucapnya singkat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment