13 Warga Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi Medan
MEDAN - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I-Medan menangkap 14 orang warga negara asing yang bermalam di satu diantara hotel di Medan, Kamis 10 Desember 2015, malam.
14 warga negara asing itu terbagi dalam 13 warga negara Malaysia serta 1 warga negara Filipina. Mereka di tangkap lantaran menyalahi izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Spesial Medan, Lilik Bambang mengatakan, penangkapan 14 WNA itu bermula dari tertangkapnya salah seseorang dari mereka oleh petugas keimigrasian lantaran menyalahi izin tinggal.
" Dari penangkapan itu, kita lakukan pengembangan serta sukses menangkap 13 yang lain, " tutur Lilik, Jumat (11/12/2015).
Lilik menuturkan, pelanggaran izin tinggal yang dikerjakan 14 warga negara asing itu yaitu mereka yang cuma mengantongi visa kunjungan, tetapi berkegiatan pasarkan product kartu yang mereka sebut juga sebagai kartu sakti.
" Kita sekalian sukses membongkar usaha ilegal mereka. Yaitu jual kartu sakti yang nyatanya juga ilegal, " tuturnya.
" Kartu sakti itu tuturnya dapat dipakai untuk beragam faedah. Dari mulai melindungi kesehatan, menghemat BBM serta listrik, cuma dengan melekatkannya ke tubuh, kenderaan serta piranti listrik. Ada 31 lembar kartu itu kita amankan dari mereka, " tutur lilik.
Lilik mengakui, ke-14 warga negara asing itu saat ini masih tetap di check. Gagasannya, mereka bakal dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang RI No 6 Th. 2011 perihal Keimigrasian.
" Ini kita masih tetap berkordinasi dengan beberapa pihak berkenaan kebenaran faedah dari kartu-kartu ini, " tandasnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment