Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

Tambah Penghasilan, Tukang Ojek Nekat Jual Sabu



SERANG – Tubuh Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Banten menangkap Yani (47), warga Griya Serdang Indah (GSI), Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang lantaran nekat jadi pengedar sabu-sabu serta inek.

Kepala Bagian Penindakan BNNP Banten AKBP Akhmad menyampaikan penangkapan tersangka sesudah memperoleh info dari orang-orang yang tahu Yani sering lakukan transaksi serta mengedarkan barang haram type sabu serta ineks

Berdasrakan info itu, petugas lalu lakukan penyelidikan. Sesudah di pastikan, petugas lalu lakukan penggerebekan dirumah kontraknnya. Sesudah dikerjakan pemeriksan petugas merasakan sabu siap edar.

 " Kita amankan tanda bukti 3 gr sabu-sabu serta 5 butir ineks, serta alat timbang dan handphone dari rumah pelaku, " kata Akhmad, Jumat (27/11/2015).

Sesaat Yani yang sehari-hari bekerja juga sebagai tukang ojek di daerah Serdang Kabupaten Serang ini berdalih cuma diminta menjualkan sabu-sabu serta ineks itu dengan gaji sebesar Rp500 ribu serta Rp50 ribu untuk setiap butir ineks.

“Saya cuma diminta jualin, kelak saya bisa gaji Rp500 ribu bila kejual sabu-sabunya. Bila ineknya harga nya Rp250 beberapa ribu, gagasannya saya ingin jual Rp300 ribu per butir, " kata Yani.

Yani mengakui sangat terpaksa coba perutungan di usaha terlarang itu untuk penuhi keperluan ekonomi istri serta tiga anaknya yang telah sekolah. Pendapatannya dari mengojek tak menentu.

 " Satu hari ngojek terbesar dapet Rp 50 ribu, namun tak pasti, " katanya seraya mengakui menyesal jual barang haram itu..

Disebabkan tindakannya, Yani dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) UU Nomer 35 th. 2009 perihal narkotika dengan ancaman penjara minimum lima th. serta optimal 20 th..

(sikibet.com)

No comments:

Post a Comment