Narapidana Kasus Terorisme Dipindahkan ke LP Kupang
KUPANG-Seorang terpidana, teroris asal Dompu, Nusa Tenggara Barat bernama Iskandar, dipindahkan ke LP di Kupang, NTT. Iskandar adalah satu dari 35 orang terpidana yang terserang efek kebijakan pemerintah.
Kebijakan pemerintah itu dikerjakan manfaat melakukan sistem pemulihan pada memahami radikal yang di anutnya dan untuk menghadapi terjadinya gerakan gagasan teroris yang lain.
Kepala LP kupang menyampaikan, bahwa lapasnya tak memiliki ruangan tahanan spesial teroris. Hal semacam ini disengaja supaya terpidana masalah terorisme bisa bersosialisasi berbarengan tahanan yang lain yang berlatar belakang agama
" Kita cuma mem-back up saja, eksekutornya dari Kejaksaan Agung. berkenaan vonisnya, saya kurang memahami, namun yang saya saksikan itu kan disebar di semua Indonesia mungkin saja ada antisipasi lain itu, ” kata Soeprapto, Kalapas Klas II-A Penfui Kupang, Sabtu (28/11/2015).
Ditambahkannya, perpindahan terpidana Iskandar ke Kupang dikerjakan lantaran bakal jadi saksi berkenaan masalah terorisme di lokasi Manggarai Barat yang melibatkan warga Dompu yang lain.
(Sikibet.com)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment