Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

Kembangkan Kasus Gatot, KPK Panggil Tiga Saksi



JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu lakukan pengembangan berkenaan masalah suap ke anggota DPRD periode 2009-2014 serta 2014-2019, yang sudah menjerat Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyampaikan, beberapa penyidik bakal mengecek tiga orang juga sebagai saksi atas suap itu. Mereka yaitu Kepala Biro Keuangan atau Sekretaris Dawrah Propinsi Sumatera Uatara Ahmad Fuad Lubis ; PNS di DPRD Propinsi Sumatera Utara Agus Andriyansyah ; serta dari non-PNS atau swasta Adam Effendi Sihombing.

 " Mereka bertiga bakal di check atas masalah suap DPRD atas tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho), " tutur Yuyuk di Gedung KPK, Selasa (1/12/2015).

Info mereka bertiga disebutkan Yuyuk, sangatlah dibutuhkan untuk meningkatkan masalah suap pada anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 serta 2014-2019.

 " Lantaran mereka disangka tahu atas suap itu, " secara singkat.

Seperti di ketahui, masalah ini bermula dari tuntutan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad ke PTUN Medan. Dia mempersoalkan surat perintah penyelidikan masalah korupsi Dana Pertolongan Sosial serta Pertolongan Daerah Bawahan (BDB) Sumut th. 2012-2013 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Ahmad Fuad Lubis menuntut ke PTUN lewat pengacara M Yagari Bhastara dengan kata lain Garry dari kantor pengacara OC Kaligis. Tuntutan Fuad Lubis dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro serta Hakim Amir Fauzi dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis juga diputus menang.

Nyatanya, putusan Tripeni berbuntut bui. Selesai membacakan putusan itu, Tripeni serta dua hakim yang menyidangkan tuntutan Fuad Lubis, Gerry, dan panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan dicokok KPK pada Kamis 9 Juli 2015 lantas.

Waktu penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu serta SGD5 ribu dari ruang Ketua PTUN Medan. Disangka kuat, mereka terima duit suap yang diantarkan Garry. Instansi antirasuah ini juga masih tetap memahami sumber duit itu karena tidak meyakini duit sejumlah itu punya Garry.

Instansi antirasuah ini sendiri sudah mengambil keputusan delapan orang jadi tersangka dalam pusaran suap di Sumatera Utara itu. Seluruhnya juga sudah dicekal pergi ke luar negeri lewat surat yang dilayangkan KPK pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum serta HAM.

Mereka salah satunya Ketua PTUN, Tripeni Irianto sekalian Ketua Majelis Hakim, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN, M Yagari Bhastara dengan kata lain Garry, Gubernur Gatot nonaktif Pujo Nugroho serta si istri Evy Susanti, dan pengacara populer OC Kaligis.


No comments:

Post a Comment