Kasus Korupsi T-Tower Bikin 6.000 Karyawan BJB Was-Was
BANDUNG – Terdakwa masalah sangkaan korupsi pembangunan T-Tower Bank Jawa barat Banten (BJB) yang merugikan negara sekira Rp298 miliar, Wawan Indawan, memohon supaya majelis hakim membebaskannya dalam masalah yang membelitnya sekarang ini.
Permintaan itu disibakkan oleh Wawan waktu membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang kelanjutan yang di gelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (23/11/2015).
Terkecuali meminta dibebaskan, Wawan yang bekas Kepala Divisi Umum BJB itu menilainya disebabkan masalah yang membelitnya ini tempatnya bekerja alami penurunan prestasi serta tujuan laba yang perlu didapat th. ini.
Wawan menilainya dianya hanya korban dari kesewenangan pihak spesifik. Mengakibatkan tidak cuma dia yang terasa terlukai tetapi juga keluarga bahkan juga semua karyawan serta keluarga besar BJB yang lain.
“Saya terasa dikriminalisasi, sakit terasa lantaran yang dihukum tidak cuma saya namun keluarga juga terasa terhukum, ” ucap pria berkacamata itu.
Mengakibatkan, sekira 6. 000 karyawan BJB yang lain jadi ketakutan untuk menggerakkan tugasnya. Pasalnya beberapa keryawan bercermin dari masalah Wawan sebagai korban kriminalisasi. “Rasa ketakutan ini sudah pasti beresiko pada kemampuan karyawan. Hingga keseluruhannya kemampuan BJB jadi melemah, ” ucapnya.
(sikibet.com)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment